Sebagaimana dirilis setkab.go.id/,
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan juga mengatur agak
rinci mengenai masalah upah minimum. Menurut PP ini, Gubernur menetapkan Upah
minimum sebagai jaring pengaman.
“Upah minimum sebagaimana
dimaksud merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas: a. Upah tanpa
tunjangan; atau b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap,” bunyi Pasal 41 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tersebut.
PP ini menegaskan, bahwa
Upah minimum sebagaimana dimaksud hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa
kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
Sementara Upah bagi
Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara
bipartit antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha di Perusahaan yang bersangkutan.
Menurut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan ini, penetapan
Upah minimum sebagaimana dimaksudilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan
hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Kebutuhan hidup layak
sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, merupakan standar kebutuhan seorang
Pekerja/Buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1
(satu) bulan, yang terdiri atas beberapa komponen jenis kebutuhan hidup.
“Komponen sebagaimana
dimaksud dan jenis kebutuhan hidup sebagaimana dimaksud ditinjau dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun,” bunyi Pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan itu.
Peninjauan komponen dan
jenis kebutuhan hidup sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Menteri (Tenaga
Kerja), dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan
Pengupahan Nasional, yang menggunakan data dan informasi yang bersumber dari
lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Adapun enetapan Upah minimum
dihitung dengan menggunakan formula perhitungan Upah minimum, yaitu: UMn = UMt
+ {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)}
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan ini juga menegaskan,
Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi, yang dihitung berdasarkan
formula perhitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud.
Dalam hal telah dilakukan
peninjauan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud, gubernur menetapkan Upah
minimum provinsi dengan memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan provinsi.
“Rekomendasi dewan
pengupahan provinsi sebagaimana dimaksud didasarkan pada hasil peninjauan
kebutuhan hidup layak yang komponen dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri dan
dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi,” bunyi Pasal 45
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan ini juga menyebutkan,
bahwa Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota, yang nilainya
harus lebih besar dari Upah minimum provinsi di provinsi.
Upah Minimum Sektoral
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan ini juga menegaskan,
Gubernur dapat menetapkan Upah minimum sektoral provinsi dan/atau
kabupaten/kota berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat
pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.
Penetapan Upah minimum
sektoral sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan setelah mendapat saran
dan pertimbangan mengenai sektor unggulan dari dewan pengupahan provinsi atau
dewan pengupahan kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Selain
itu, Upah minimum sektoral juga harus lebih besar dari Upah minimum
kabupaten/kota di kabupaten/kota yang bersangkutan.
“Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna
H. Laoly pada tanggal 23 Oktober 2015 itu.
PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan ditolak Buruh
Sebagaimana dirilis http://news.liputan6.com/
tuntutan, pencabutan PP 78 TAHUN 2015 tentang
Pengupahan oleh para buruh seakan menjadi harga mati. Mengapa kalangan buruh
begitu ngotot? Ada beberapa item dalam aturan itu yang mereka tolak.
Pertama yaitu pada pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menyatakan bahwa kenaikan upah berdasarkan formulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi bertentangan dengan amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 88 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pertama yaitu pada pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menyatakan bahwa kenaikan upah berdasarkan formulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi bertentangan dengan amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 88 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Dalam ayat itu disebutkan pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi serta produktivitas," kata Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi .
Kedua, kenaikan upah berbasis formula tetap yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi telah menutup peran Dewan Pengupahan termasuk serikat pekerja yang ada di dalamnya.
"Hal tersebut
bertentangan dengan pasal 89 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menyatakan, upah minimum ditetapkan
oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan,"
jelasnya.
Ketiga, dalam pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang mengatur kebijakan upah minimum sektoral mereduksi pasal 89 ayat 1 yang menyatakan bahwa upah minimum terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten kota dan berdasarkan sektor.
Keempat, pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan juga bertentangan dengan pasal 88 ayat 2 yang mengamahkan bahwa kebijakan pengupahan harus melindungi buruh dan gubernur bisa menetapkan upah minimm sektoral bila terdapat kesepakatan antara asosiasi sektor usaha dengan serikat pekerja.
"Namun yang terjadi di lapangan, secara prinsip pengusaha akan menghindari adanya penetapan upah. Belum lagi tidak adanya kepengurusan asosiasi sektoral industri di seluruh wilayah kabupaten kota di Indonesia," kata Rusdi.
Demikian informasi tentang PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Semoga bermanfaat, terima kasih .
==============================
Terima kasih atas infonya, sangat bermanfaat.
ReplyDeleteTerima kasih atas infonya, sangat bermanfaat.
ReplyDelete