Permendikbud
PERMENDIKBUD NOMOR 55 TAHUN 2014
Berikut ini Salinan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Republik Indonesia
Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru Di Sekolah.
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik
Indonesia. Menimbang : a. bahwa dalam
rangka pengenalan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan konsep
pengenalan diri terhadap peserta didik baru perlu dilaksanakan masa orientasi
peserta didik baru ; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republi k Indonesia Tahun 201 0 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 0
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
3. Peraturan Presiden Nomor
47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun
2014 ;
4. Peraturan Presiden Nomor
24 Tahun 2010 tentang Kedudukan , Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahu n 2014; 5. Keputusan
Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
II sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 8/P Tahun 2014;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK DI
SEKOLAH.
Pasal 1 Setiap sekolah
menyelenggarakan masa orientasi peserta didik bagi peserta didik baru selama jam
belajar di sekolah pada minggu pertama masuk sekolah selama 3 (tiga) sampai
dengan 5 (lima) hari .
Pasal 2 Masa orientasi
peserta didik bertujuan untuk mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah,
cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri peserta didik , dan kepramukaan
sebagai pembinaan awal ke arah terbentuknya kultur sekolah yang kondusif bagi
proses pembelajaran lebih lanjut sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 3 (1) Sekolah dilarang
melaksanakan masa orientasi peserta didik yang mengarah kepada tindakan
kekerasan, pelecehan dan/atau tindakan destruktif lainnya yang merugikan
peserta didik baru baik secara fisik maupun psikologis baik di dalam maupun di
luar sekolah. (2) Sekolah dilarang memungu biaya dan membebani orangtua dan
peserta didik dalam bentuk apapun . Pasal 4 Kepala sekolah dan guru di sekolah
yang bersangkutan bertanggungjawab dan wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri ini . Pasal 5 Dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota mengendalikan masa orientasi peserta didik baru menjadi
kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif dan kreatif, bukan mengarah kepada
tindakan destruktif dan/atau berbagai kegiatan lain yang merugikan siswa baru
baik secara fisik maupun psikologis.
Pasal 6 Kepala sekolah dan
guru yang membiarkan terjadinya penyimpangan dan/atau pelanggaran ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini ,
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 112/U/2001 tentang Masa Orientasi
Siswa di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
Pasal 8 Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan . Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan d i Jakarta pada
tanggal 4 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 920
Salinan sesuai dengan
aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan,
Ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 2 Jul i 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Demikian informasi tentang Permendikbud Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru Di Sekolah, semoga bermanfaat.
============================
Maaf melenceng dari tema. isunya tenaga kerja honorer dihapus. Bagaimana nanti guru2 honorer yang ada di kampung-kampung?
ReplyDelete