PNS
Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja POLRI Sesuai Perka 21 Tahun 2014
Berikut Perkap No 21 Tahun
2014 Tentang Perubahan Atas Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja POLRI. Selengkapnya
isi Perkap No 21 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:
Bahwa dalam melaksanakan
reformasi birokrasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
menghadapi tantangan tugas yang semakin berat dilakukan evaluasi jabatan.
Evaluasi jabatan telah
menetapkan untuk memasukkan golongan kepangkatan Tamtama ke dalam sistem kelas
jabatan, perlu dilakukan penyesuaian kelas jabatan di lingkungan Polri dengan
melakukan perubahan terhadap Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Polri.
Berdasarkan pertimbangan di
atas dan mengingat dasar hukum lainnya, telah ditetapkan Perkap POLRI Nomor 21
Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Begara Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2011.
Pasal I
Ketentuan lampiran Pasal 5
ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2011 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai negeri di
Lingkungan Polri diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Pasal II Peraturan Kapolri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Kapolri ini dengan penempatannya
dalam berita Negara RI
Diundangkan di Jakarta pada
tanggal 29 Desember 2014
No comments
Post a Comment