Pencairan dana JHT Jamsostek
bisa dilakukan dimana saja. Berdasarkan Peraturan dari jamsostek, dana JHT bisa
dicairkan dengan syarat 1) sudah keluar/mengundurkan diri dari perusahaan
tersebut. 2) masa keanggotaan kepesertaan
Jamsostek sudah melewati 5 tahun, atau pengertian mudahnya, usia kartu
jamsostek anda sudah melewati 5 tahun.
Berikut ini tahapan atau Cara Pencairan Dana JHT Jamsostek, ada beberapa langkah yang
harus ditempuh, yakni sebagai berikut:
1. Datang ke kantor Jamsostek langsung saja
menemui security dan sampaikan tujuan kita yakni pengajuan klaim. Security kemudian
akan memberi amplop warna hijau transparan yang berisi formulir yang harus kita
isi dan form ceklis yang berisi keterangan dokumen/persyaratan apa saja yang
harus dlampirkan. Nanti kita bisa checlist dokumen apa saja yang kurang dan
yang sudah lengkap. Kalau belum lengkap, security akan berbaik hati tetap
memberikan form tersebut kita bawa pulang dan isi di rumah.
2. Mengisi form No 5, sbb:
–
Nama
–
Alamat
–
Hubungan dengan Tenaga Kerja
–
Data Tenaga Kerja: Nama, Nomor kartu jamsostek, TTL, Nama Ibu Kandung, Nama dan
Alamat Perusahaan Terakhir, Upah Terakhir, dan Tahun Mulai Bekerja.
3. Masukkan seluruh dokumen dengan form yang
sudah diisi dan difile di amplo hijau ke dalam drop box petugas
diantaranya:
a) Kartu
Jamsostek asli, contoh bagi yang memiliki 3 kartu jamsostek karena pernah
bekerja 3 perusahaan yang berbeda, maka saya membawa ketiganya.
b) KTP
asli yang masih berlaku dan Fotocopinya sebanyak 2 lembar
c) Kartu
Keluarga asli dan fotokopi kartu keluarga 1 lembar
d) Surat
pengalaman kerja dari perusahaan lama, kalau pernah berkerja di 3 perusahaan
maka ketiganya perlu dilampirkan (foto copy)
e) Fotokopi
buku rekening bank 1 lembar (bila dananya ingin ditransfer ke rekening bank)
4. Menunggu dipanggil petugas untuk verifikasi
data, kalau data telah sesuai akan diminta kembali ke security untuk mengambil
no antrian.
5. Menunggu panggilan untuk klaim
6. Petugas akan memverified seluruh dokumen
dan data kita,melakukan wawancara, jika sesuai akan difoto dan petugas
mengembalikan seluruh dokumen asli kita kecuali KPJ.
Kalau
nominal yang diklaim dibawah RP.10juta dan berniat diambil langsung kita
diminta untuk antri lagi menunggu panggilan petugas di loket bank yang masih
satu area. Tapi kalau lebih dari Rp.10 juta atau minta dtransfer maka
cukup lampirkan copy tabungan saja.
Demikian informasi terkait Cara Pencairan Dana JHT Jamsostek,
mudah-mudahan bermanfaat.
Post a Comment for "CARA PENCAIRAN DANA JHT JAMSOSTEK"