Beasiswa
BEASISWA PENDIDIKAN SD SMP SMA DAN PT PROGRAM JAMSOSTEK
Jamsostek adalah sebuah
program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi
risiko sosial ekonomi tertentu. Jamsostek ini dilaksanakan dengan suatu
mekanisme asuransi sosial. Apa itu asuransi sosial? Asuransi sosial adalah
program yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang,
dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan
masyarakat.
Jamsostek sangat diperlukan
oleh para tenaga kerja di Indonesia untuk melindungi mereka selama melakukan
aktivitas di lingkungan pekerjaan. Seperti yang kita ketahui, motto Jamsostek
berbunyi: "Pelindung Pekerja, Mitra Pengusaha". Oleh karena itu,
Jamsostek selalu berusaha untuk menjadi lembaga terpercaya yang unggul dalam
pelayanan dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh peserta dan keluarganya.
Dasar hukum Jamsostek
terdapat dalam UU No.3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(JAMSOSTEK) dan melalui PP No.36/1995, PT. Jamsostek ditetapkan sebagai badan
penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan
perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan
keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan
penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan
yang hilang, akibat risiko sosial.
Selanjutnya, pada akhir
tahun 2004, pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional, yang berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 pada pasal
34 ayat (2), dimana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengesahkan
Amandemen tersebut, yang berbunyi: "Negara mengembangkan sistem jaminan
sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut
dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi
dalam meningkatan motivasi maupun produktivitas kerja.
Kiprah perseroan yang
mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia terus
berlanjut. Sampai saat ini, PT Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4
(empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan
Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.
Dengan penyelenggaraan yang
makin maju, program Jamsostek tidak hanya bermanfaat kepada pekerja dan
pengusaha tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan pertumbuhan
perekonomian bagi kesejahteraan masyarakat dan perkembangan masa depan
bangsa.
ABDI
Bantuan Beasiswa Program
Jamsostek
Bantuan beasiswa merupakan
salah satu wujud program Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) dalam
bidang pendidikan, sebagai sumbangsih PT Jamsostek (Persero) dalam rangka
meningkatkan kecerdasan bangsa khususnya anak-anak tenaga kerja peserta
Jamsostek.
Program Bantuan Beasiswa
bertujuan membantu tenaga kerja peserta Jamsostek dalam pembiayaan pendidikan
anak tenaga kerja yang berprestasi untuk jangka waktu 12 bulan.
Bantuan beasiswa yang
diberikan adalah sebesar:
Tingkat SD -SLTP Rp
150.000,-/bulan selam 1 tahun *)
Tingkat SLTA - Perguruan
tinggi sebesar Rp 200.000,-/bulan selama 1 tahun*)
Dasar Hukum
UU No. 3 Tahun 1992 Tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan melalui PP No.36/1995.
Syarat
Persyaratan untuk mengajukan
Bantuan Beasiswa adalah:
Bagi Perusahaan
1)
Telah terdaftar sebagai peserta program
Jamsostek minimal 1 (satu) tahun
2) Tertib
administrasi kepesertaan program Jamsostek
Bagi Tenaga Kerja
1)
Telah menjadi peserta Jamsostek minimal 1
(satu) tahun dan masih aktif
2)
Upah maksimal 300% dari upah minimal
kabupaten atau upah minimal kota
3)
Mendapat nilai diatas 7,00 untuk SD/SMP/SMu
dan IP 2,75 untuk Masiswa.
4)
Anak tenaga kerja yang meninggal dunia /
cacat total tetap akibat kecelakaan kerja
5)
Anak tenaga kerja tidak sedang menerima
bantuan beasiswa dari insatansi lain
6) Mengisi
formulir permohonan bantuan beasiswa Jamsostek
Formulir bantuan beasiswa
Jamsostek dapat didapatkan di tautan dibawah ini http://www.satulayanan.net/uploads/files/FORMULIR.doc
Untuk informasi lebih jelas
bisa menghubungi:
Telepon
T: (021) 520 7797
F: (021) 520 2310
Call Center: (021)
2929 7392
Email:
biro.humas@jamsostek.co.id
Website:
www.jamsostek.co.id
Alamat:
Jl. Jendral Gatot Subroto
no.79
Jakarta Selatan Indonesia
12930
No comments
Post a Comment