Program Bantuan Siswa Miskin
(BSM) yang berubah menjadi Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia
Pintar atau KIP merupakan pemberian
bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga
kurang mampu. Jadi KIP ini merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan
Siswa Miskin (BSM).
Program bantuan pendidikan
melalui Program Indonesia Pintar ini ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia
Pintar (KIP) kepada siswa/anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang
mampu. KIP diberikan sebagai penanda untuk menjamin agar seluruh anak usia
sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan sampai
anak lulus SMA/SMK/MA.
Adapun tujuan dari Program
Indonesia Pintar Melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah untuk
1)
Menghilangkan hambatan siswa secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah
sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di
tingkat dasar dan menengah.
2)
Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
3)
Menarik anak/siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.
4)
Membantu anak/siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan
pembelajaran.
5)
Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan
Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 tahun).
Berikut ini mekanisme
penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan bantuan pendidikan di
Tahun 2015 adalah yakni sebagai berikut:
a) Melalui Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan:
1)
Siswa yang sudah memiliki KIP membawa
kartu tersebut ke sekolah tempat siswa tersebut terdaftar.
2) Sekolah mencatat data siswa tersebut dengan
benar sesuai format, merekapitulasi data semua siswa pemilik KIP dan mengirimkan
rekapitulasi tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten/Kota atau dengan menginput Nomor KPS/KKS/KIP melalui aplikasi Dapdoik.
3) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan
semua hasil rekapitulasi sekolah di Kabupaten/Kota tersebut ke Kemendikbud
dengan menembuskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
4) Kemendikbud akan menerbitkan Surat Keputusan
(SK) Penetapan siswa penerima manfaat KIP dan mengirimkan SK tersebut ke Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dan daftar penerima manfaat KIP ke lembaga/bank
penyalur yang ditunjuk.
5) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan
mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat KIP ke sekolah
serta lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan.
6)
Sekolah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
7)
Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke
lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
b. Melalui Kementerian
Agama:
1)
Siswa yang sudah memiliki KIP membawa kartu tersebut ke madrasah tempat siswa
tersebut terdaftar.
2)
Untuk Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat dan merekapitulasi siswa yang
memiliki KIP dan siswa dari keluarga penerima KPS/KKS berdasarkan format untuk
kemudian merekapitulasi nama siswa tersebut sebagai penerima manfaat KIP.
3)
Kepala Madrasah Swasta membuat Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima
manfaat KIP, berita acara SK serta Rekapitulasi Siswa Calon Penerima manfaat
KIP dan mengirim seluruh salinan format ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag
Kabupaten/Kota. Untuk Madrasah Negeri yang memiliki DIPA/anggaran sendiri,
rekapitulasi siswa penerima manfaat KIP dikirimkan ke Kankemenag
Kabupaten/Kota.
4)
Kankemenag Kabupaten/Kota merekapitulasi usulan siswa calon penerima manfaat
program dan menetapkan seluruh penerima manfaat yang memiliki KIP serta
anak/siswa dari keluarga KPS/KKS yang belum menerima KIP.
5)
Menerbitkan SK Daftar Siswa Calon Penerima manfaat KIP serta Rekapitulasi Siswa
dan kemudian mengirimkan seluruh salinan ke Kantor Wilayah/Kanwil Kementerian
Agama Provinsi.
6)
Kanwil Kementerian Agama Provinsi merekapitulasi siswa penerima manfaat dari
Kankemenag Kabupaten/Kota dan menetapkan seluruh penerima BSM yang memiliki KIP
serta anak/siswa dari keluarga KPS/KKS sebagai penerima manfaat KIP.
7)
Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan
rekapitulasi siswa penerima manfaat program kemudian mengirimkan salinan SK ke
Kankemenag Kabupaten/Kota untuk kemudian diteruskan ke madrasah untuk
diinformasikan kepada siswa penerima manfaat program melalui KIP.
8)
Madrasah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
9)
Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
Jika orang tua belum
memiliki KIP, Siswa/anak dapat menggunakan KKS/KPS yang dimiliki oleh
orangtuanya dengan cara:
a)
Membawa KKS/KPS yang dimiliki beserta dokumen pendukung seperti Kartu
Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga
KPS/KKS (jika anak/keluarga tidak memiliki KK) ke sekolah/madrasah tempat anak
terdaftar.
b)
Sekolah/madrasah akan mencatat data anak ke dalam daftar calon penerima KIP
untuk kemudian direkap ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota atau diinput melalui Data Pokok Kepndidikan (Dapodik)
c)
Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyerahkan daftar
rekap tersebut ke Kemendikbud/Kemenag.
d)
Kemendikbud/Kemenag akan mencatat dan mengirimkan KIP tambahan utk siswa/anak
ke alamat sekolah/rumah tangga.
Manfaat program Indonesia
Pintar melalui KIP akan disalurkan dicairkan dua kali dalam satu tahun. Pembayaran
atau pencairan BSM/KIP Semester I dilakukan pada bulan Agustus sampai November,
sedangkan pembayaran atau pencairan BSM/KIP semester II akan dilakukan pada
bulan Maret-April. Siswa/orangtua dapat mengambil secara langsung manfaat KIP
ke lembaga/bank Penyalur yang ditunjuk dengan membawa dan menunjukkan beberapa
dokumen sebagai pendukung berupa Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari Kepala
Sekolah/Madrasah, dan bukti identitas lainnya seperti Akte Kelahiran, Kartu
Keluarga, Rapor, Ijazah, dll).
Bantuan/dana tunai
pendidikan melaui program BSM atau Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu
Indonesia Pintar (KIP) digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya
pendidikan siswa seperti:
a.
Pembelian buku dan alat tulis sekolah
b.
Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll)
c.
Biaya transportasi ke sekolah
d.
Uang saku siswa/ iuran bulanan siswa
e.
Biaya kursus/les tambahan
f.
Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di sekolah/madrasah
Adapun kriteria/persyaratan
siswa penerima KIP?
a)
Berasal dari Rumah Tangga pemilik KPS/KKS yang terdaftar di sekolah/madrasah
dan mendapatkan BSM di 2014.
b)
Berasal dari Rumah Tangga pemilik KPS/KKS tetapi belum terdaftar sebagai
penerima BSM di sekolah/madrasah.
Jumlah manfaat KIP masih
sama seperti Program BSM. Untuk tingkat SD/MI adalah sebesar Rp225.000/semester
(Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs Rp375.000/semester (Rp750.000 per tahun)
dan tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun).
Untuk siswa yang akan lulus (kelas 6, 9 dan kelas 12) hanya menerima manfaat
untuk 1 semester saja.
Post a Comment for "MEKANISME MEMPEROLEH BANTUAN PROGRAM KIP SD-MI SMP-MTs SMA-MA SMK "