Inilah teknis atau alur
pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 adalah sebagai berikut.
1.
Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi administrasi
yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
2.
Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi
persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil
Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
3.
Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL (Rekognisi Pengalaman Lampau).
4.
Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan
sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai
sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi
waktu maksimal 20 harisejak diumumkan.
5.
Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan
pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan
Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK) dan peer
teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan
instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara. Peserta sertifikasi guru
melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan
Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas. Bagi peserta
sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti
UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali
mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
untuk memperoleh pembinaan dan dapat langsung diusulkan kembali untuk mengikuti
workshop pada tahun berikutnya.
6.
PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (di luar libur antar semester)
dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan
perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan
konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK, melaksanakan penilaian,
pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya. Adapun Rambu-rambu pelaksanaan
PKM adalah sebagai berikut:
1)
PKM dilaksanakan di sekolah tempat guru bertugas.
2)
Beban belajar PKM 14 SKS dengan durasi waktu 2 bulan, dengan ekivalen waktu 10
jam per hari.
3)
Supervisi dilakukan sebanyak 2 (dua) kali oleh guru inti atau pengawas/kepala
sekolah yang ditunjuk.
4)
Peserta PKM wajib melaksanakan dan membuat laporan PTK/PTBK sesuai dengan
format dan waktu yang ditentukan dan disahkan oleh kepala sekolah dan
dipublikasikan di perpustakaan/ruang baca sekolah.
5)
Uji kinerja dilaksanakan di akhir PKM oleh Asesor LPTK Penyelenggara dan guru
inti (supervisor setempat), peserta wajib menyerahkan perangkat pembelajaran
(RPP/RPPBK) yang akan dipraktikkan pada saat uji kinerja.
6)
Peserta yang belum lulus ujian kinerja, diberikan kesempatan menempuh ujian
ulang maksimum 2 (dua) kali.
7)
Uji kinerja dilaksanakan di sekolah cluster dan penetapannya disesuaikan dengan
kondisi geografis setempat dan/atau disesuaikan dengan KKG dan MGMP.
8)
Ujian Tulis Nasional (UTN) dilaksanakan secara on-line dan untuk daerah
tertentu secara off-line.
7.
Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus uji kinerja dan UTN akan
memperoleh sertifikat pendidik, sedangkan peserta yang belum lulus, diberi
kesempatan mengulang sebanyak 2 (dua) kali untuk ujian yang belum memenuhi
syarat kelulusan. Bagi peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta
dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh
pembinaan dan dapat diusulkan mengikuti PKM tahun berikutnya
CARA PENYUSUNAN DOKUMEN RPL SERTIFIKASI
GURU 2015.
Adapun cara Penyusunan
Dokumen RPL (Rekognisi Pengalaman Lampau)
Sertifikasi Guru 2015 yakni dengan mengumpulkan dokumen RPL yang harus disusun
oleh peserta meliputi komponen-komponen sebagaimana dicantumkan dalam tabel berikut.
Tabel Dokumen RPL Sertifikasi Guru melalui PPGJ
No
|
Komponen
|
Unsur
yang dinilai
|
1
|
Pengalaman
Pembelajaran
dan
Pengembangan
Diri
|
a.
Deskripsi diri
b.
Pengalaman Mengajar
c.
Pendidikan S2/S3
d.
Pelatihan
|
2
|
Analisis
Buku Ajar/
Analisis
Program Layanan
BK
|
Analisis
Buku Guru/Siswa (Guru
Kelas/Guru
Mapel) atau Analisis Program
Layanan
BK/Guru BK)
|
3
|
Perangkat
Pembelajaran/Layanan
|
a.
RPP/RPBK
b.
Pengembangan Bahan Ajar/Layanan
c.
Media Pembelajaran/ Inovasi Layanan
d.
Instrumen Penilaian
|
4
|
Analisis
Penilaian Hasil
Belajar/Layanan
Bimbingan
Siswa Sesuai
|
a.
Dokumen Analisis Hasil Penilaian
b.
Dokumen Penyajian Hasil Belajar
|
5
|
Pembelajaran/Layanan
Bimbingan
yang
dibuktikan
dengan
rekaman
video
|
a.
Orisinalitas
b.
Keterlaksanaan Langkah Pembelajaran/ Layanan BK
c.
Pendekatan Saintifik/Inovasi Layanan BK
|
6
|
Penilaian
Atasan
Langsung
|
a.
Penilaian Kepala Sekolah
b.
Penilaian Pengawa
|
7
|
Prestasi
Akademik
dan/atau
Karya
Monumental
|
a.
Guru Berprestasi/ Guru Teladan/ Pemandu/ Instruktur/ Guru Inti
b.
Karya Tulis Terpublikasi
c.
Presentasi Karya Ilmiah
d.
Penghargaan Prestasi di Masyarakat yang
Relevan
|
Dengan demikian yang perlu
dipersiapkan oleh guru calon peserta sertifikasi dalam penyusunan RPL (Rekognisi Pengalaman Lampau) adalah membuat riwayat
hidup yang berisi data diri, pengalaman mengajar, pendidikan dan pelatihan,
Membuat Analisis Buku Guru dan Buku Siswa, Membuat perangkat pembelajaran (RPP,
Media, pengembangan materi ajar dan alat evaluasi), Membuat analisis penilaian
hasil belajar, membuat video dokumentasi kegiatan pembelajaran, Penilaian dari
atas langsung yakni dari kepala sekolah dan pengawas, Mengumpulkan prestasi
akademik dan karya monumental.
Dokumen RPL yang telah
disusun oleh guru dikumpulkan di dinas provinsi/kabupaten/kota untuk
selanjutnya diserahkan ke LPMP. Kemudian LPMP menyatukan berkas persyaratan
administrasi dan dokumen RPL guru untuk dikirim ke LPTK pelaksana sertifikasi
guru. Selanjutnya LPTK menerima data guru yang dapat diunduh di ASG
masing-masing LPTK dan menerima berkas Adminsitrasi dan dokumen RPL dari LPMP sesuai
dengan distribusi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
Dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota menerima dokumen RPL guru yang harus diperbaiki dari
LPTK, mendistribusikan ke guru yang bersangkutan untuk diperbaiki dan menginformasikan
batas waktu perbaikan yang disyaratkan oleh LPTK.
Peserta sertifikasi guru
memperbaiki dokumen RPL berdasarkan saran dan koreksi dari LPTK, dilakukan oleh
guru dalam kurun waktuyang ditentukan oleh LPTK penyelenggara. Dokumen RPL yang
sudah diperbaiki diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diteruskan ke
LPTK. Dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan dokumen RPL yang sudah diperbaiki dan
mengirimkan kembali ke LPTK sesuai tengat waktu yang ditentukan LPTK
penyelengara.
Post a Comment for "CARA PENYUSUNAN DOKUMEN RPL SERTIFIKASI GURU"