
Tumpak Hutabarat menegaskan
bahwa SPTJM yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan
masing-masing tenaga honorer merupakan syarat mutlak bagi tenaga honorer KII
yang lulus tes untuk dapat diangkat menjadi CPNS. “Tanpa SPTJM, BKN tidak
menerbitkan NIP bagi KII yang lulus tes,” ujarnya.
Diungkapkan pula bahwa dasar
hukum SPTJM adalah Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari
2014, yang merupakan penegasan SE MenPAN-RB No 5 Tahun 2010 tentang kriteria
tenaga honorer K2. “SPTJM harus ditandatangani oleh PPK per tenaga honorer KII
yang lulus tes,”tandasnya.
Pada kesempatan yang sama,
Gunawan mengartikulasikan bahwa perbedaan antara tenaga honorer KI dan KII
adalah hanya pada aspek pembayaran gaji, sementara semua persyaratan lain yang
harus dipenuhi adalah sama. Gaji tenaga honorer KI berasal dari APBN/APBD yang
dianggarkan untuk menggaji pegawai, sementara gaji tenaga honorer KII berasal
dari non-APBN/APBD. “Dengan demikian, pegawai honorer yang mendapat gaji dari
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah tenaga honorer KII, bukan tenaga
honorer KI ,”tandasnya.
Gunawan pun mengutarakan
bahwa “Jika BKN tidak menerbitkan NIP untuk seorang CPNS baik dari jalur umum
maupun tenaga honorer, penyebabnya adalah ketidaklengkapan berkas usulan yang
diajukan (oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah) ke BKN, atau berkas
usulan tidak memenuhi kriteria, sehingga NIP tidak diterbitkan BKN,”pungkasnya.
Post a Comment for "PERNYATAAN BKN TENTANG PENYELESAIAN TENAGA HONORER K2"