Permendikbud
PERMENDIKBUD NOMOR 158 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER PADA JENJANG SMP MTS DAN SMA SMK MA ATAU MAK
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014
Tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah dinyatakan bahwa pada jenjang SMP/MTS dan SMA/SMK/MA/MAK
dapat menyelenggarakan sistem SKS. SKS atau Sistem Kredit
Semester adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan
yang peserta didiknya
menentukan jumlah beban belajar
dan mata pelajaran
yang diikuti setiap
semester pada satuan pendidikan
sesuai dengan bakat,
minat, dan kemampuan/kecepatan belajar.
Dalam
pasal 2 Permendikbud Nomor 158 Tahun
2014 yang mengatur Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Jenjang SMP/MTS dan
SMA/SMK/MA/MAK dinyatakan bahwa SKS diselenggarakan dengan prinsip:
a. fleksibel; dalam arti penyelenggaraan SKS
dengan fleksibilitas pilihan
mata pelajaran dan waktu penyelesaian masa belajar yang
memungkinkan peserta didik menentukan dan mengatur strategi
belajar secara mandiri.
b. keunggulan; dalam arti penyelenggaraan SKS
yang memungkinkan peserta didik memperoleh kesempatan
belajar dan mencapai
tingkat kemampuan optimal sesuai
dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar.
c. maju berkelanjutan yang mengandung makna penyelenggaraan SKS
yang memungkinkan peserta
didik dapat langsung mengikuti
muatan, mata pelajaran
atau program lebih lanjut tanpa terkendala oleh peserta
didik lain
d. keadilan, yang mengandung makna penyelenggaraan SKS
yang memungkinkan peserta
didik mendapatkan kesempatan untuk
memperoleh perlakuan sesuai
dengan kapasitas belajar yang
dimiliki dan prestasi
belajar yang dicapainya
secara perseorangan.
Pada
pasal 3 Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit
Semester Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dinyatakan SKS
diselenggarakan melalui
pengorganisasian pembelajaran bervariasi dan pengelolaan waktu belajar yang
fleksibel. Pengorganisasian pembelajaran
bervariasi mengandung maksud dilakukan
melalui penyediaan unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran yang dapat
diikuti oleh peserta didik. Sedangkan pengelolaan waktu
belajar yang fleksibel mengandung maksud harus dilakukan
melalui pengambilan beban belajar
untuk unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran oleh peserta
didik sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing.
Ketentuan
sekolah yang dapat menyelenggarakan system SKS diatur dalam pasal 5 Permendikbud
Nomor 158 Tahun 2014, yakni
(1) Satuan
pendidikan yang memiliki
akreditasi A dari
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dapat
menerapkan SKS dalam penyelenggaraan pendidikan.
(2) Penerapan SKS oleh satuan
pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara
bertahap mulai Kelas
VII pada SMP/MTs
atau Kelas X pada SMA/MA/SMK/MAK.
Selanjutnya
pada Pasal 6 dinyatakan bahwa (1)
Satuan pendidikan penyelenggara
SKS wajib menyediakan
guru pembimbing akademik. (2)
Guru pembimbing akademik
yang bertanggung jawab terhadap
aspek akademik bagi
peserta didik sejak semester pertama sampai dengan semester
akhir. Dan (3) Satuan pendidikan
dapat mengganti guru
pembimbing akademik sesuai dengan kebutuhan.
Aturan
pengambilan beban SKS dalam penerapan system SKS pada jenjang SMP/MTS dan SMA/SMK/MA/MAK menggunakan kriteria:
a. prestasi
yang dicapai pada
satuan pendidikan sebelumnya
untuk pengambilan beban belajar
pada semester 1; atau
b. IP
yang diperoleh pada
semester sebelumnya untuk
pengambilan beban belajar pada semester berikutnya.
Peserta didik
SMP pada semester
2 dan seterusnya
dapat mengambil beban belajar
berdasarkan IP semester
sebelumnya dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. IP
< 2,67 dapat
mengambil beban belajar
paling banyak 40 jam
pelajaran;
2. IP 2,67 – 3,33 dapat mengambil beban belajar
paling banyak 48 jam pelajaran;
3. IP 3,34 – 3,66 dapat mengambil beban belajar
paling banyak 56 jam pelajaran; dan
4. IP
> 3,66 dapat
mengambil beban belajar
paling banyak 64 jam
pelajaran.
Adapun
peserta didik SMA
pada semester 2
dan seterusnya dapat
mengambil beban belajar berdasarkan
IP semester sebelumnya
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. IP
< 2,67 dapat
mengambil beban belajar
paling banyak 46 jam
pelajaran;
b. IP 2,67 – 3,33 dapat mengambil beban belajar
paling banyak 54 jam pelajaran;
c. IP 3,34 – 3,66 dapat mengambil beban belajar
paling banyak 62 jam pelajaran; dan
d. IP
> 3,66 dapat
mengambil beban belajar
paling banyak 70 jam
pelajaran.
Sedangkan
peserta didik SMK
pada semester 2
dan seterusnya dapat
mengambil beban belajar berdasarkan
IP semester sebelumnya
ketentuan sebagai berikut:
a. IP
< 2,67 dapat
mengambil beban belajar
paling banyak 50 jam
pelajaran;
b. IP 2,67 – 3,33 dapat mengambil beban belajar
paling banyak 57 jam pelajaran;
c. IP 3,34 – 3,66 dapat mengambil beban belajar
paling banyak 64 jam pelajaran; dan
d. IP
> 3,66 dapat
mengambil beban belajar
paling banyak 72 jam
pelajaran.
Selain ketentuan
nilai kompetensi pengetahuan
dan kompetensi keterampilan pengambilan jumlah
jam pelajaran dapat
dilakukan dengan syarat
nilai kompetensi sikap paling rendah Baik (B).
Kegiatan tatap
muka dalam beban
belajar bagi peserta didik yang memiliki kecepatan belajar di atas rata-rata
yang ditunjukkan dengan IP > 3,55 durasi setiap satu jam pelajaran dapat
dilaksanakan selama 30 menit.
Setiap peserta
didik sesuai dengan
bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar
dapat menyelesaikan program
belajar paling cepat 4
(empat) semester dan paling
lambat 8 (delapan) semester.
Untuk
jenjang MTs, MA, dan MAK Pengambilan beban belajar diatur lebih lanjut oleh
Kementerian Agama.
Kredit yang
diperoleh dari mata
pelajaran pendalaman minat
di perguruan tinggi diperhitungkan dalam
pemenuhan beban belajar
dan penghitungan IP peserta didik.
Adapun
ketentuan kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan yang
menyelenggarakan SKS dapat
dilakukan pada setiap akhir semester.
Ketentuan
mutasi antara sekolah yang menggunakan system yang berbeda diatur sebagai
berikut: (1) Beban belajar
yang telah diambil
oleh peserta didik
yang pindah dari satuan
pendidikan antar penyelenggara SKS,
penyelenggara SKS ke penyelenggara sistem
paket, atau penyelenggara
sistem paket ke penyelenggara SKS diakui secara penuh. (2) Sistem
paket merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan
yang peserta didiknya
mengikuti beban belajar dan mata
pelajaran sesuai dengan yang tercantum dalam Struktur Kurikulum.
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dinyatakan bahwa pada jenjang SMP/MTS dan SMA/SMK/MA/MAK. Semoga ada bermanfaat, terima kasih
==============================
No comments
Post a Comment