Permendikbud
PERMENDIKBUD NOMOR 111 TAHUN 2014 TENTANG BIMBINGAN DAN KONSELING PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH (DOC/PDF)
Berdasarkan Permendikbud
Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Bimbingan dan
Konseling adalah upaya
sistematis, objektif, logis,
dan berkelanjutan serta
terprogram yang dilakukan
oleh konselor atau guru Bimbingan dan
Konseling untuk memfasilitasi
perkembangan peserta didik/Konseli
untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya. Sedangkan yang dimaksud konseli
adalah penerima layanan Bimbingan dan
Konseling pada satuan pendidikan.
Layanan Bimbingan dan
Konseling bagi Konseli pada
satuan pendidikan memiliki
fungsi:
a. pemahaman diri dan lingkungan;
b. fasilitasi pertumbuhan dan perkembangan;
c. penyesuaian diri dengan diri sendiri dan
lingkungan;
d. penyaluran pilihan pendidikan, pekerjaan, dan
karir;
e. pencegahan timbulnya masalah;
f. perbaikan
dan penyembuhan;
g. pemeliharaan
kondisi pribadi dan
situasi yang kondusif
untuk perkembangan diri Konseli;
h. pengembangan potensi optimal;
i. advokasi diri terhadap perlakuan
diskriminatif; dan
j. membangun adaptasi pendidik dan tenaga
kependidikan terhadap program dan
aktivitas pendidikan sesuai
dengan latar belakang
pendidikan, bakat, minat, kemampuan, kecepatan belajar, dan kebutuhan
Konseli.
Komponen layanan Bimbingan dan
Konseling memiliki 4 (empat) program yang mencakup:
a. layanan dasar;
b. layanan peminatan dan perencanaan
individual;
c. layanan responsif; dan
d. layanan dukungan sistem.
Bidang layanan Bimbingan dan
Konseling mencakup:
a. bidang layanan pribadi;
b. bidang layanan belajar;
c. bidang layanan sosial; dan
d. bidang layanan karir.
Komponen layanan Bimbingan
dan Konseling dan bidang layanan dituangkan ke
dalam program tahunan
dan semester dengan mempertimbangkan komposisi
dan proporsi serta
alokasi waktu layanan baik di dalam maupun di luar kelas.
Bagi anda yang ingin
mengetahui lebih lajut penghitngan beban kerja serta cara pemenuhan beban kerja
apabila jumlah siswa pada satuan pendidian tertentu tidak menenuhi ketentuan silahkan download Permendikbud
Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan Dan Konseling
Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. Silahkan download di jdih.kemendikbud.go.id
Demikian informasi tentang Bimbingan Dan Konseling Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. Semoga bermanfaat, terima kasih
==========================
No comments
Post a Comment