Pedoman Penyusunan RPP Berdasarkan Permendikbud No 103 Tahun 2014. Saat
guru disibukan dengan penyusunan RPP menggunakan pedoman penyusunan RPP yang
telah diatur dalam 81A Tahun 2013, kemendikbud kembali mengeluarkan Permendikbud atau Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103
Tahun 2014 Tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan
Menengah yang di dalamnya mengatur Tentang Pedoman Penyusunan RPP.
Adapun
komponen RPP berdasarkan Permendikbud No
103 Tahun 2014 mencakup (1)
identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran,
dan kelas/semester; (2) alokasi
waktu; (3) KI, KD, indikator pencapaian
kompetensi; (4) materi
pembelajaran; (5) kegiatan
pembelajaran; (6) penilaian; dan (7) media/alat, bahan, dan
sumber belajar.
Sedangkan
format RPP baru sesuai Permendikbud No 103 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:
Nama
Sekolah :
Mata
pelajaran :
Kelas/Semester :
Alokasi
Waktu :
A.
Kompetensi Inti (KI)
B. Kompetensi Dasar
1. KD pada KI-1
2. KD pada KI-2
3. KD pada KI-3
4. KD pada KI-4
C. Indikator Pencapaian Kompetensi*)
1. Indikator KD pada KI-1
2. Indikator KD pada KI-2
3. Indikator KD pada KI-3
4. Indikator KD pada KI-4
D. Materi
Pembelajaran (dapat berasal dari
buku teks pelajaran
dan buku panduan guru, sumber belajar lain berupa muatan lokal, materi kekinian, konteks
pembelajaran dari lingkungan
sekitar yang dikelompokkan menjadi
materi untuk pembelajaran
reguler, pengayaan, dan remedial)
E. Kegiatan Pembelajaran
1. Pertemuan Pertama: (...JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti **)
1) Mengamati
2) Menanya
3) Mengumpulkan
informasi/mencoba
4) Menalar/mengasosiasi
5) Mengomunikasikan
c. Kegiatan Penutup
2. Pertemuan Kedua: (...JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti **)
1)
Mengamati
2)
Menanya
3)
Mengumpulkan
informasi/mencoba
4)
Menalar/mengasosiasi
5)
Mengomunikasikan
c. Kegiatan Penutup
3. Pertemuan seterusnya.
F. Penilaian, Pembelajaran Remedial dan
Pengayaan
1. Teknik penilaian
2. Instrumen penilaian
a. Pertemuan Pertama
b. Pertemuan Kedua
c. Pertemuan seterusnya
3. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
Pembelajaran remedial
dilakukan segera setelah kegiatan penilaian.
G. Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar
1. Media/alat
2. Bahan
3. Sumber Belajar
Bagi
Anda yang ingin mendownload PERMENDIKBUD
atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103
Tahun 2014 Tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah yang di dalamnya mengatur tentang Pedoman Penyusunan RPP Tahun 2014
silahkan doanload di jdih.kemendikbud.
Demikian informasi tentang edoman Penyusunan RPP Berdasarkan Permendikbud No 103 Tahun 2014. Semoga bermanfaat.
===============================
Post a Comment for "PEDOMAN PENYUSUNAN RPP BERDASARKAN PERMENDIKBUD NO 103 TAHUN 2014"