Permendikbud
PEDOMAN PENILAIAN HASIL BELAJAR KURIKULUM 2013 SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 104 TAHUN 2014
Setelah diterbitkannya permedikbud
nomor 57, 58, 59, dan 60 yang
masing-masing mengatur tentang Kurikulum 2013 SD, SMP, SMA dan SMK. Pemerintah mengeluarkan
revisi pedoman penilaian hasil belajar Kurikulum 2013 dengan menerbitkan Permendikbud
Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian
Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah atau Pedoman Penilaian Hasil Belajar Sesuai Kurikulum 2013 Sesuai Permendikbud
Nomor 104 Tahun 2014.
Salah satu perubahan terdapat
dalam penentuan skala penilaian dan model
rapor Kurikulum 2013. Adapun skala
penilaian berdasarkan berdasarkan pasal 7 Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh
Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah adalah sebagai berikut:
Skala penilaian
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk
kompetensi pengetahuan dan
kompetensi keterampilan menggunakan
rentang angka dan huruf 4,00 (A)
- 1,00 (D) dengan rincian sebagai berikut:
a. 3,85 - 4,00 dengan huruf A;
b. 3,51 - 3,84 dengan huruf A-;
c. 3,18 - 3,50 dengan huruf B+;
d. 2,85 - 3,17 dengan huruf B;
e. 2,51 - 2,84 dengan huruf B-;
f. 2,18 - 2,50 dengan huruf C+;
g. 1,85 - 2,17 dengan huruf C;
h. 1,51 - 1,84 dengan huruf C-;
i. 1,18 - 1,50 dengan huruf D+; dan
j. 1,00 - 1,17 dengan huruf D.
Bahkan dalam format rapor
pun mengalami perubahan. Apabila dalam format rapor Kurikulum 2013 sebelumnya
nilai yang ditampilkan hanya nilai kualitatif seperti A, A-, B,B-. dan sebagainya,
pada format rapor baru baik nilai kauntitatif seperti 4,00; 3,50, dan sebagainya maupun nilai kualitatif
seperti A, A-, B,B-. kedua-duanya harus dicantumkan.
Namun demikian, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 104
Tahun 2014 Tentang Penilaian
Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada
Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah,
dapat memberi penegasan terkait KKM yang pada permendikbud nomor 57, 58, 59, dan
60 tahun 2014 tidak konsisten antar satu
mata pelajaran dengan mata pelajaran lainnya. Berdasarkan pasal 9 Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Tentang
Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah ditetapkan bahwa KKM atau ketuntasan kompetensi
sikap minimal dengan dengan
predikat Baik. Sedangkan KKM atau ketuntasan
kompetensi pengetahuan ditetapkan
paling kecil (minimal) 2,67, sedangkan capaian optimum atau KKM untuk
ketuntasan kompetensi keterampilan ditetapkan paling kecil 2,67.
Bagi Anda yang ingin
mendownload Permendikbud Nomor 104 Tahun
2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, silahkan klik link
download di bawah ini.
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Semoga bermanfaat.
===============================
No comments
Post a Comment