Pemerintah menaikkan passing
grade atau nilai ambang batas kelulusan tes kompetensi dasar (TKD) seleksi CPNS
tahun 2014. Kenaikan itu hanya dilakukan terhadap kelompok soal tes
karakteristik pribadi (TKP), sementara dua kelompok soal lainnya tetap seperti
tahun 2013. Ketentuan mengenai ambang batas kelulusan (passing grade) TKD CPNS
itu dituangkan dalam PermenpanRB No. 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang
Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2014.
Berdasarkan Pasal 1 PERMENPAN NO. 29 TAHUN 2014 dinyatakan bahwa Nilai
ambang batas Tes Kompetensi Dasar adalah
nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta
ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
Sedangkan pada Pasal 2 PERMENPANRB NO. 29 TAHUN 2014 dinyatakan bahwa Passing Grade atau Nilai
ambang batas Tes Kompetensi Dasar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun
2014, ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
a. 72 %
dari nilai maksimal (175) Tes Karakteristik Pribadi dengan jumlah soal 35,
b.
50 %
dari nilai maksimal (150) Tes
Intelegensia Umum dengan jumlah soal 30,
c. 40 % dari nilai maksimal (175) Tes Wawasan
Kebangsaan dengan jumlah soal 35.
Dengan demikian Passing
Grade untuk TKP CPNS tahun 2014 2015 ditetapkan dengan kriteria 72% dari
nilai maksimal yakni 175. Untuk TIU jumlah soalnya 30, kalau jawaban
benar semua nilai maksimal 150. Passing grade TIU merupakan 50% dari
nilai maksimal, yakni 75 atau 15 jawaban benar. Sedangkan passing grade TWK
ditetapkan 40% dari nilai maksimal, yakni 175 (jumlah soal 35), yakni 70.
Passing grade tes cpns 2014 tersebut lebih
tinggi atau naik dibandingkan tahun lalu. Hal sebagaimana dikemukakan Deputi
SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, passing grade tahun lalu 75 untuk
tes intelegensia umum (TIU), 70 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK) dan 105
untuk tes karakteristik pribadi (TKP). Untuk tahun ini, TKP dinaikkan
menjadi 126, sehingga jumlahnya menjadi 271.
Setiawan mengingatkan,
meskipun total nilai peserta tinggi tetapi ada salah satu kelompok soal yang
tidak memenuhi passing grade, peserta tes tetap tidak lulus. “Jadi selain
nilainya harus tinggi, peserta harus memenuhipassing grade,” imbuh Iwan
kepada wartawan di kantornya, Kamis (09/10). Peserta seleksi CPNS yang
dinyatakan lolos, dapat mengikuti tahap seleksi lanjutan, yakni tes kompetensi
bidang (TKB).
Hal ini sejalan dengan Pasal 3 PERMENPANRB NO. 29 TAHUN 2014 yang menyatakan
bahwa Peserta ujian seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil dinyatakan memenuhi nilai
ambang batas Tes
Kompetensi Dasar apabila
memperoleh nilai sama dengan atau lebih besar dari nilai ambang
batas pada Tes Karakteristik Pribadi,
Tes Intelegensia Umum, dan
Tes Wawasan Kebangsaan sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Menteri ini.
Post a Comment for "PERMENPAN NOMOR 29 TAHUN 2014 TENTANG PASSING GRADE KELULUSAN SELEKSI CPNS 2014"