Permendikbud
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 66 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan |
Berikut isi Salinan Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Bagi Anda yang ingin
mendownload Permendikbud Nomor 66 Tahun
2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan silahkan klik link download berikut
ini
Pasal 1
(1) Penilaian hasil belajar peserta didik pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan
standar penilaian pendidikan
yang berlaku secara nasional.
(2) Standar
penilaian pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Peraturan Menteri
ini, Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 200 7
Tentang Standar Penilaian
Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
SALINAN LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2013 TENTANG
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN STANDAR
PENILAIAN PENDIDIKAN
BAB I PENDAHULUAN
Undang- Undang Nomor
20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Pasal 1 angka
1 menyatakan bahwa “
pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak
mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara ” . Selanjutnya,
Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional “ berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab ” .
Fungsi dan
tujuan pendidikan nasional
tersebut menjadi parameter
utama untuk merumuskan
Standar N asional Pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan
“ berfungsi sebagai dasar dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu” . Standar N asional Pendidikan terdiri atas
8 (delapan) standar,
salah satunya adalah
Standar Penilaian yang bertujuan untuk menjamin:
a. perencanaan penilaian peserta didik sesuai
dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdas arkan prinsip - prinsip
penilaian;
b. pelaksanaan
penilaian peserta didik
secara profesional, terbuka,
edukatif, efektif, efisien, dan
sesuai dengan konteks sosial budaya ;
dan
c. pelaporan hasil penilaian peserta didik
secara objektif, akuntabel, dan informatif. Standar Penilaian Pendidikan ini
disusun sebagai acuan penilaian bagi pendidik, satuan pendidikan, dan
Pemerintah pada satuan pendidikan
untuk jenjan g pendidikan
dasar dan menengah .
BAB II STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
A. Pengertian
Standar Penilaian Pendidikan
adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil
belajar peserta didik . Penilaian pendidikan
sebagai proses pengumpulan
dan pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian hasil belajar
peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian
diri, penilaian berbasis
portofolio, ulangan, ulangan
harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat
kompetensi, ujian mutu tingkat
kompetensi, ujian nas ional,
dan ujian sekolah/madrasah , yang diuraikan sebagai berikut.
1. Penilaian
otentik merupakan penilaian
yang dilakukan secara
k omprehensif untuk menilai mulai
dari masukan (input ),
proses ,dan keluaran (output ) pembelajaran.
2. Penilaian
diri merupakan penilaian yang
dilakukan sendiri oleh
peserta didik secara reflektif
untuk membandingkan posisi
relatifnya dengan kriteria
yang telah ditetapkan.
3. Penilaian
berbasis portofolio merupakan
penilaian yang dilaksanakan
untuk menilai keseluruhan entitas
proses belajar peserta didik
termasuk penugasan pers
eorangan dan/atau kelompok
di dalam dan/atau
di luar kelas
khususnya pada sikap / perilaku dan keterampilan.
4. Ulangan
merupakan proses yang
dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi
peserta didik secara
berkelanjutan dalam proses
pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar
peserta didik.
5. Ulangan
harian merupakan kegiatan
yang dilakukan secara
periodik untuk menilai kompetensi
peserta didik setelah
menyelesaikan satu K ompetensi Dasar (KD) atau lebih.
6. Ulangan
tengah semester merupakan kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9
minggu kegiatan pembelajaran.
Cakupan ulangan tengah
semester meliputi seluruh indikator
yang merepresentasikan seluruh
KD pada periode tersebut.
7. Ulangan
akhir semester merupakan
kegiatan yang dilakukan
oleh pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta
didik di akhir
semester. Cakupan ulangan meliputi
seluruh indikator yang
merepresentasikan semua KD pada
semester tersebut.
8. Ujian
Tingkat Kompetensi yang
selanjutnya disebut UTK
merupakan kegiatan pengukuran
yang dilakukan oleh
satuan pendidikan untuk
mengetahui pencapaian
tingkat kompetensi. Cakupan
UTK meliputi sejumlah
Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti
pada tingkat kompetensi tersebut.
9. Ujian
Mutu Tingkat Kompetensi
yang selanjutnya disebut
UMTK merupakan kegiatan pengukuran
yang dilakukan oleh
pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi .
Cakupan UMTK meliputi sejumlah
Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi
Inti pada tingkat
kompetensi terseb ut .
10. Ujian
Nasional yang selanjutnya
disebut UN merupakan
kegiatan pengukuran kompetensi tertentu
yang dicapai peserta
didik dalam rangka
menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.
11. Ujian
Sekolah/Madrasah merupakan keg iatan
pengukuran pencapaian kompetensi
di luar kompetensi yang diujikan pada UN, di lakukan oleh satuan pendidikan.
B. Prinsip dan Pendekatan Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah didasarkan pada prinsip - prinsip sebagai berikut.
1. Objektif,
berarti penilaian berbasis
pada standardan tidak
dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
2. Terpadu , berarti penilaian oleh pendidik dilakukan
secara terencana, menyatu dengan
kegiatan pembelajaran , dan berkesinambungan.
3. Ekonomis ,
berarti penilaian yang
efisien dan efektif
dalam perencanaan, pelaksanaan ,
dan pelaporannya.
4. Transparan ,
berarti prosedur penilaian,
kriteria penilaian, dan dasar
pengambilan keputusan dapat diakses oleh
semua pihak.
5. Akunt abel ,
berarti penilaian dapat
dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk
aspek te knik, prosedur, dan
hasilnya .
6. Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru .
Pendekatan penilaian
yang digunakan adalah
penilaian acuan kriteria
(PAK). PAK merupakan
penilaian pencapaian kompetensi
yang didasarkan pada
kriteria ketuntasan minimal (KKM).
KKM merupakan kriteria ketuntasan
belajar minimal yang ditentukan
oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan
karakteristik peserta didik.
C. Ruang Lingkup, Teknik, dan Instrumen
Penilaian
1.
Ruang Lingkup Penilaian
Penilaian hasil belajar
peserta didik mencakup kompetensi sikap
, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat
digunakan untuk menentukan posisi
relatif setiap peserta
didik terhadap standar
yang telah ditetapkan. Cakupan
penilaian merujuk pada
ruang lingkup materi, kompetensi mata
pelajaran/kompetensi
muatan/kompetensi program, dan proses.
2. Teknik dan Instrumen Penilaian
Teknik dan
instrumen yang digunakan
untuk penilaian kompetensi
sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.
a. Penilaian kompetensi sikap
Pendidik melakukan
penilaian kompetensi sikap
melalui observasi, penilaian diri ,
penilaian “ teman sejawat” (peer
evaluation) oleh peserta didik
dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian
antar peserta didik adalah
daftar cek atau
skala penilaian (rating scale) yang
disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
1) Observasi
merupakan teknik penilaian
yang dilakukan secara berkesinambungan dengan
menggunakan indera, baik
secara langsung maupun
tidak langsung dengan
menggunakan pedoman observasi
yang berisi sejumlah indikator perilaku
yang diamati.
2) Penilaian
diri merupakan teknik
penilaian dengan cara
meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan
dirinya dalam konteks pencapaian
kompetensi. Instrumen yang
digunakan berupa lembar penilaian diri.
3) Penilaian antarpeserta didik
merupakan teknik penilaian
dengan cara meminta peserta didik
untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen
yang digunakan berupa
lembar penilaian antarpeserta
didik .
4) Jurnal
merupakan catatan pendidik
di dalam dan
di luar kelas
yang berisi informasi hasil
pengamatan tentang kekuatan
dan kelemahan peserta didik yang
berkaitan dengan sikap dan perilaku.
b. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Pendidik menilai
kompetensi pengetahuan melalui
tes tulis, tes
lisan, dan penugasan.
1)
Instrumen tes tulis berupa soal
pilihan ganda , isian, jawaban singkat,
benar- salah, menjodohkan, dan
uraian . Instrumen uraian dilengkapi pedoman penskoran .
2) Instrumen tes lisa n berupa daftar
pertanyaan.
3)
Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau
kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.
c. Penilaian Kompetensi Keter ampilan
Pendidik menilai
kompetensi keterampilan melalui
penilaian kinerja, yaitu penilaian yang
menuntut peserta didik
mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu
dengan menggunakan tes
praktik , proj ek, dan penilaian
portofolio . Instrumen yang
digunakan berupa daftar
cek atau skala penilaian (rating
scale) yang dilengkapi rubrik.
1)
Tes praktik adalah
penilaian yang menuntut
respon berupa keterampilan melakukan
suatu aktivitas atau
perilaku sesuai dengan tuntutan kompetensi.
2) Projek
adalah tugas-tugas belajar
(learning tasks ) yang
meliputi kegiatan
perancangan, pelaksanaan, dan
pelaporan secara tertulis mau pun lisan dalam waktu tertentu .
3) Penilaian
portofolio adalah penilaian
yang dilakukan dengan
cara menilai kumpulan seluruh
karya peserta didik
dalam bidang tertentu yang
bersifat reflektif -
integratif untuk mengetahui
minat, perkembangan,
prestasi, dan/atau kreativitas
peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut
dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian peserta didik
terhadap lingkungannya. Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan:
1) substansi yang merepresentasikan kompetensi
yang dinilai;
2) konstruksi
yang memenuhi persyaratan
teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan; dan
3)
penggunaan bahasa yang
baik dan benar
serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta
didik.
D. Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1.
Penilaian hasil belajar
pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan
pendid ikan, Pemerintah dan / atau lembaga mandiri.
2.
Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian
diri, penilaian projek, ulangan
harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, ujian
tingkat kompetensi, ujian
mutu tingkat kompetensi,
ujian sekolah, dan ujian nasional.
a. Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara
berkelanjutan.
b.
Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian
.
c.
Penilaian projek dilakukan
oleh pendidik untuk
tiap akhir bab
atau tema pelajaran.
d.
Ulangan harian dilakukan
oleh pendidik terintegrasi
dengan proses pembelajaran dalam
bentuk ulangan atau penugasan.
e.
Ulangan tengah semester
dan ulangan akhir
semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan
pendidikan.
f. Ujian
tingkat kompetensi dilakukan
oleh satuan pendidikan
pada akhir kelas II (tingkat 1),
kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat
5), dengan menggunakan
kisi- ki si yang disusun
oleh Pemerintah. Ujian tingkat
kompetensi pada akhir
kelas VI (tingkat
3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui
UN.
g. Ujian
Mutu Tingkat Kompetensi
dilakukan dengan metode
survei oleh Pemerintah pada akhir
kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas
XI (tingkat 5).
h. Ujian
sekolah dilakukan oleh
satuan pendidikan sesuai
dengan peraturan perunda ng-
undangan
i. Ujian
Nasional dilakukan oleh
Pemerintah sesuai dengan
peraturan perundang - undangan.
3. Perencanaan
ulangan harian dan
pemberian projek oleh
pendidik sesuai dengan silabus
dan dijabarkan dalam
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
4. Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan
dengan langkah - langkah:
a. menyusun kisi- kisi ujian ;
b. mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen ;
c. melaksanakan ujian;
d. mengolah
(menyekor dan menilai) dan
menentukan kelulusan peserta didik; dan
e. melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
5.
Ujian nasional dilaksanakan
sesuai langkah- langkah yang
diatur dalam Prosedur Operasi
Standar (POS).
6.
Hasil ulangan harian
diinformasikan kepada peserta
didik sebelum diadakan ulangan harian
berikutnya. Peserta didik
yang belum mencapai
KKM harus mengikuti pembelajaran
remedi al .
7.
Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai
dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah.
E. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian
1. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh
Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh
pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk
memantau proses dan
kemajuan belajar peserta
didik serta untuk meningkatkan
efektivitas pembelajaran.
Penilaian hasil belajar oleh
pendidik memperhatikan hal- hal sebagai berikut.
a. Proses
penilaian diawali dengan
mengkaji silabus sebagai
acuan dalam membuat rancangan
dan kriteria penilaian
pada awal semester.
Setelah menetapkan kriteria penilaian,
pendidik memilih teknik
penilaian sesuai dengan indikator
dan mengembangkan ins trumen
serta pedoman penyekoran sesuai
dengan teknik penilaian yang dipilih.
b.
Pelaksanaan penilaian dalam
proses pembelajaran diawali
dengan penelusuran dan diakhiri
dengan tes dan/atau nontes.
Penelusuran dilakukan dengan menggunakan
teknik bertanya untuk
mengeksplorasi pengalaman
belajar sesuai dengan
kondisi dan tingkat
kemampuan peserta didik.
c.
Penilaian pada pembelajaran
tematik - terpadu dilakukan dengan
mengacu pada indikator dari
Kompetensi D asar se tiap
mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut.
d.
Hasil penilaian oleh
pendidik dianalisis lebih
lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar,
dikembalikan kepada peserta didik di sertai balikan (feedback )
berupa komentar yang
mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada
pihak terkait dan
dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran.
e. Laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:
1)
nilai dan/atau deskripsi pencapaian
kompetensi, untuk hasil
penilaian kompetensi
pengetahuan dan keterampilan
termasuk penilaian hasil pembelajaran temat ik - terpadu .
2) deskripsi
sikap, untuk hasil
penilaian kompetensi sikap
spiritual dan sikap sosial.
f. Laporan
hasil penilaian oleh
pendidik disampaikan kepada
kepala sekolah/madrasah dan pihak
lain yang terkait
(misal: wali kelas,
guru Bimbingan dan Konseling ,
dan orang tua/wali)
pada periode yang ditentukan.
g. Penilaian
kompetensi sikap spiritual
dan sosial dilakukan
oleh semua pendidik selama
satu semester, hasilnya
diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi
oleh wali kelas/guru kelas.
2. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh
Satuan Pendidikan
Penilaian hasil
belajar oleh satuan
pendidikan dilakukan untuk
menilai pencapaian
kompetensi lulusan peserta
didik yang meliputi
kegiatan sebagai berikut:
a.
menentukan kriteria minimal
pencapaian Tingkat Kompetensi
dengan mengacu pada indikator
Kompetensi Dasar tiap mata
pelajaran;
b.
mengoordinasikan ulangan harian,
ulangan tengah semester,
ulangan akhir semester, ulangan
kenaikan kelas, ujian
tingkat kompetensi, dan ujian akhir sekolah/madrasah;
c.
menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan
menentukan kelulusan peserta didik
dari ujian sekolah/madrasah sesuai
dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah;
d. menentukan kriteria kenaikan kelas;
e.
melaporkan hasil pencapaian
kompetensi dan/atau tingkat
kompetensi kepada orang tua/wali pesert a didik dalam bentuk buku
rapor;
f.
melaporkan pencapaian hasil
belajar tingkat satuan
pendidikan kepada dinas
pendidikan kabupaten/kota dan instansi
lain yang terkait;
g.
melaporkan hasil ujian
Tingkat Kompetensi kepada orangtua/wali
peserta didik dan dinas pendidikan.
h. menentukan
kelulusan peserta didik
dari satuan pendidikan
melalui rapat dewan pendidik sesuai
dengan kriteria:
1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2)
mencapai tingkat Kompetensi yang
dipersyaratkan, dengan ketentuan kompetensi
sikap (spiritual dan
sosial) termasuk kategori
baik dan kompetensi pengetahuan
dan keterampilan minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan;
3) lulus ujian akhir sekolah/madrasah; dan
4) lulus
Ujian N asional.
i. menerbitkan
Surat Keterangan Hasil
Ujian Nasional (SKHUN)
setiap peserta didik bagi satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional; dan
j.
menerbitkan ijazah setia p peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi
satuan pendidikan yang telah terakreditasi.
3. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh
Pemerintah
Penilaian hasil
belajar oleh Pemerintah
dilakukan melalui Ujian N asional
dan ujian mutu Tingkat Kompetensi , dengan memperhatikan hal - hal berikut.
a. Ujian Nasional
1)
Penilaian hasil belajar
dalam bentuk UN
didukung oleh suatu
sistem yang menjamin mutu
dan kerahasiaan soal
serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
2) Hasil UN digunakan untuk:
a) salah satu syarat kelulusan peserta didik
dari satuan pendidikan;
b)
salah satu pertimbangan
dalam seleksi masuk
ke jenjang pendidikan
berikutnya;
c) pemetaan mutu; dan
d) pembinaan dan pemberian bantuan untuk
peningkatan mutu.
3) Dalam
rangka standarisasi UN
diper lukan acuan berupa
kisi - kisi bersifat
nasional yang dikembangkan
oleh Pemerintah, sedangkan soalnya disusun
oleh Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah dengan komposisi tertentu yang ditentukan
oleh Pemerintah.
4) Sebagai
salah satu penentu
kelulusan pes erta didik
dari satuan pendidikan, kriteria
kelulusan UN ditetapkan
setiap tahun oleh Pemerintah.
5)
Dalam rangka penggunaan
hasil UN untuk
pemetaan mutu program dan/atau satuan
pendidikan, Pemerintah menganalisis
dan membuat peta daya
serap UN dan
menyampai kan hasilnya kepada
pihak yang berkepentingan.
b. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi
1)
Ujian mutu Tingkat
Kompetensi dilakukan oleh
Pemerintah pada seluruh satuan
pendidikan yang bertujuan
untuk pemetaan dan penjaminan mutu pendidikan di suatu
satuan pendidikan.
2)
Ujian mutu Tingkat
Kompetensi dilakukan sebelum
peserta didik menyelesaikan pendidikan
pada jenjang tertentu,
sehingga hasilnya dapat
dimanfaatkan untuk perbaikan proses pembelajaran.
3)
Instrumen, pelaksanaan, dan
pelaporan uji an mutu
Tingkat Kompetensi mampu memberikan
hasil yang komprehensif sebagaimana hasil studi lain
dalam skala internasional .
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK
INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD
NUH
Link download Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan (disini)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan, semoga bermanfaat.
================================
No comments
Post a Comment