Permendikbud
PERMENDIKBUD NOMOR 68 TAHUN 2014 TENTANG PERAN GURU TIK DALAM KURIKULUM 2013
Pasca diberlakukannya Kurikulum 2013, pemerintah
akhirnya memastikan peran guru TIK dalam implementasi Kurikulum 2013 dengan
mengeluarkan Permendikbud No. 68 tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi
Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan
Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013. Berdasarkan Pasal 3 Permendikbud
No. 68 tahun 2014, Guru TIK berperan sebagai berikut:
a.
membimbing peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat
untuk mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah.
b.
memfasilitasi sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam
menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada
pendidikan dasar dan menengah; dan
c.
memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang
sederajat dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Dalam pasal 4 Permendikbud No. 68 tahun 2014,
dijelaskan bahwa Guru TIK berkewajiban: (a) membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA,
SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan,
serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran
proses pembelajaran; (b) memfasilitasi
sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari,
mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam
berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; dan (c) memfasilitasi tenaga kependidikan SMP/MTs,
SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem manajemen
sekolah berbasis TIK.
Adapun beban kerja guru TIK melakukan
pembimbingan paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun
pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan. Kegiatan bimbingan ini bisa
dilaksanakan secara klasikal atau kelompok belajar; dan/atau individual.
Guru TIK atau KKPI sebelum kurikulum 2013
pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal yang tidak memiliki kualifikasi
akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dalam bidang teknologi
informasi wajib mengikuti sertifikasi ulang sesuai kualifikasi pendidikan yang
dimilikinya paling lambat 31 Desember 2016.
Berikut ini Permendikbud No 68 Tahun 2014
Salinan:
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014
TENTANG PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN
KOMPUTER DAN PENGELOLAAN INFORMASI DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia
Menimbang
:
a.
dalam rangka mewujudkan suasana pembelajaran dan proses pembelajaran aktif,
diharapkan guru memanfaatkan berbagai sumber belajar agar potensi peserta didik
dapat dikembangkan secara maksimal;
b.
dalam rangka mewujudkan situasi pembelajaran yang mendukung potensi peserta
didik perlu didukung dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang
dapat mengeksplorasi sumber belajar secara efektif dan efisien dengan
memaksimalkan peran guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan guru
Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi di sekolah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Peran Guru
Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan
Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5410);
3.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi
Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden
Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24);
4.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian
Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden
Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara
serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25);
5.
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia
Bersatu II, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 54/P Tahun 2014;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kompetensi dan Kualifikasi Akademik Guru;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 tahun 2013 tentang Standar
Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 tahun 2013 tentang Standar
Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
10.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar
Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
11.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
12.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
13.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas / Madrasa h Aliyah;
14.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERAN GURU TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN KOMPUTER DAN PENGELOLAAN
INFORMASI DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013.
BAB
I KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
2.
Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat Guru TIK dan
Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi yang selanjutnya disingkat
Guru KKPI adalah guru yang memiliki kualifikasi akademik Sl/D-IV bidang
teknologi informasi atau sejenisnya yang telah memiliki sertifikat pendidik
bidang Teknologi Informasi atau Komunikasi/Keterampilan Komputer dan
Pengelolaan Informasi.
3.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
4.
Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber
belajar pada suatu lingkungan belajar.
5.
Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki
oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat
penugasan.
6.
Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada
guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
BAB
II KUALIFIKASI AKADEMIK DAN SERTIFIKAT PENDIDIK
Pasal
2
Guru
TIK wajib memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-V)
dalam bidang teknologi informasi dan memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK
atau KKPI.
BAB
III PERAN, KEWAJIBAN, DAN HAK
Pasal
3
(1)
Guru TIK dan guru KKPI dalam pelaksanaan kurikulum 2013 difungsikan menjadi
Guru TIK.
(2)
Guru TIK berperan sebagai berikut:
a.
membimbing peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat
untuk mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah.
b.
memfasilitasi sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam
menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada
pendidikan dasar dan menengah; dan
c.
memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang
sederajat dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Pasal
4
(1)
Guru TIK berkewajiban:
a.
membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk
mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi
dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
b.
memfasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk
mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi
dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran;
dan
c.
memfasilitasi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat
untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
(2)
Beban kerja guru TIK melakukan pembimbingan paling sedikit 150 (seratus lima
puluh) peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan.
(3)
Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara:
a.
klasikal atau kelompok belajar; dan/atau
b.
individual.
Pasal
5
Guru
TIK sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan telah melaksanakan beban dan kewajiban
kerja berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
BAB
IV TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal
6
(1)
Guru TIK memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pembimbingan dan
pelayanan TIK terhadap peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
(2)
Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada peserta didik pada SMP/MTs,
SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
a.
mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi
dalam rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran; dan
b.
pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat,
minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah dengan memanfaatkan
TIK sebagai sarana untuk mengeksplorasi sumber belajar.
(3)
Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada sesama guru pada SMP/MTs,
SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
a.
pengembangan sumber belajar dan media pembelajaran;
b.
persiapan pembelajaran;
c.
proses pembelajaran;
d.
penilaian pembelajaran; dan
e.
pelaporan hasil belajar.
(4)
Guru TIK melaksanakan fasilitasi kepada tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA,
SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
efektivitas sistem manajemen sekolah.
Pasal
7
Rincian
kegiatan guru TIK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai
berikut:
a.
menyusun rancangan pelaksanaan layanan dan bimbingan TIK;
b.
melaksanakan layanan dan bimbingan TIK per tahun;
c.
menyusun alat ukur/lembar kerja program layanan dan bimbingan TIK;
d.
mengevaluasi proses dan hasil layanan dan bimbingan TIK;
e.
menganalisis hasil layanan dan bimbingan TIK;
f.
melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki layanan dan bimbingan
TIK;
g.
menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat
sekolah dan nasional;
h.
membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler ;
i.
membimbing guru dalam penggunaan TIK;
j
. membimbing tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK;
k.
melaksanakan pengembangan diri; dan
1.
melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif.
BAB
V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
8
(1)
Guru yang mengajar TIK atau KKPI sebelum kurikulum 2013 pada satuan pendidikan
jalur pendidikan formal yang tidak memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1)
atau diploma empat (D-IV) dalam bidang teknologi informasi, tetapi memiliki
sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI yang diperoleh sebelum tahun
2015 tetap dapat melaksanakan tugas sebagai guru TIK sampai dengan 31 Desember
2016.
(2)
Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 31 Desember 2016 wajib mengajar
mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV. (3) Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan disertifikasi sesuai dengan kualifikasi
akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang dimilikinya paling lambat
31 Desember 2016.
Pasal
9
Guru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang telah melaksanakan beban kerja
dan kewajiban berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik sampai dengan 31
Desember 2016.
BAB
VI PENUTUP
Pasal
10
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 2 Juli 2014
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK
INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD
NUH
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 11 Juli 2014
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR
SYAMSUDIN
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 963
Salinan
sesuai dengan aslinya.
Kepala
Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan,
Ani
Nurdiani Azizah
NIP195812011985032001
= Baca Juga =
Struktur kurikulum 2013 saja sudah memunculkan ketidakadilan. Guru sejarah sangat diemaskan sedang guru PKn sengsara !!!!!!!
ReplyDeleteWahhhh menteri HAM sampai memikirkan guru TIK, hebaaat, hebat ! Ketidakadilan sesungguhnya sudah terlihat dari struktur Kurikulum 2013 SMA. Sebagai contoh, matapelajaran sejarah memperoleh jam di semua tingkat dan minat. Dengan jam wajib 2 dan peminatan IIS 4 jam, sungguh guru sejarah dengan gampang memperoleh jatah kam yang begitu banyak. Sedang guru PKn walau disetiap peminatan ada, tapi hanya 2 jam, sangat mustahil terpenuhi jam di sekolah dengan rombel yang hanya 9 kelas. Begitu juga guru Biologi atau Bahasa Inggris. Oleh karena itu kalau menteri HAM mau membantu seluruh guru memperoleh keadilan, ganti struktur Kurikulum 2013. Dengan tuntutan beban administrasi dan pembelajaran di kurikulum 2013 yang begitu berat, disisi yang lain ada ketidakadilan dalam memperoleh tunjangan profesi disekolah, maka situasi di sekolah menjadi tidak kondusif. Guru Bahasa Inggris atau lain yang sudah senior kalau tidak memperoleh tunjangan profesi akan lempar tanggung jawab ke guru yunior ( sejarah ). Coba saja nanti buktikan !!!!
ReplyDelete