Berita
BESARAN TUNJANGAN KEPENDIDIKAN BAGI GURU PNS DI INDONESIA
Berapa Besaran Tunjangan Kependidikan Bagi Guru PNS di Indonesia ? Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia N0m0r
108 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan, dinyatakan bahwa Tunjangan
Tenaga Kependidikan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan sebagai Tenaga Kependidikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang dimaksud dengan tenaga kenpendidkan
menurut Peraturan Presiden tersebut adalah:
a. Guru
b. Pamong Belajar;
c. Penilik;
d. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai
Kepala Taman Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, dan yang sederaj
at.
e. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai
Kepala Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Jbtidaiyah, dan yang
sederajat.
f. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai
Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan yang
sederajat.
g. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai
Kepala Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, Madrasah Aliyah, dan yang
sederajat.
h. Pengawas Sekolah dan Pengawas Mata Pelajaran
Pendidikan Agama pada Taman Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal,
Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan yang
sederajat.
i. Pengawas Mata Pelajaran/Rumpun Mata
Pelajaran dan Pengawas Bimbingan dan Konseling pada Sekolah Larijutan Tingkat
Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah, Madrasah Aliyah, dan yang
sederajat
j. Pengawas Pendidikan Luar Biasa pada Sekolah
Luar Biasa
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia N0m0r 108 Tahun 2007 pasal 2 sekaligus ditegaskan bahwa Kepala Sekolah sebagai tenaga kependidikan bukan jabatan struktural.
Adapun besarnya
tunjangan Tenaga Kependidikan setiap bulan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal
4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2007 adalah sbb:
No
|
Jabatan
|
Golongan
|
||
II
|
III
|
IV
|
||
1
|
Guru
|
Rp286.000
|
Rp327.000
|
Rp389.000
|
2
|
Pamong Belajar
|
Rp225.000
|
Rp272.000
|
Rp345.000
|
3
|
Penilik
|
Rp225.000
|
Rp272.000
|
Rp345.000
|
4
|
Guru yang diberi tugas tarnbahan sebagai
Kepala Taman Kanak- kanak, Raudlatul Athfal. Bustanul Athfal, dan yang
sederajat
|
Rp390.000
|
Rp435.000
|
Rp510.000
|
5
|
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai
Kepala Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, dan yang
sederajat
|
Rp390.000
|
Rp435.000
|
Rp510.000
|
6
|
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai
Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan yang
sederajat
|
Rp435.000
|
Rp485.000
|
Rp560.000
|
7
|
Guru yang diheri tugas tambahan sebagai
Kepala Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, Madrasah Aliyah, dan yang
sederajat
|
Rp. 570,000
|
Rp. 640.000
|
|
8
|
Pengawas Selcolah dan Pengawas Mata
Pelajaran Pendidikan Agarna pada Taman Kanak•kanak, Raudiatul Athfal/Bustanul Athfal,Sekolab Baser,
Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar luar Biasa, dan yang sederajat
|
Rp. 485.000
|
Rp.560.000
|
|
9
|
Pengawas Mata Pelajaranl Rumpun Mata
Petajaran dan Pengawas Bimbingan dan Konseling pada Sekulah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasab
Tsanawiyah, Sekolah Menengah, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat
|
Rp. 650.000
|
Rp. 725.000
|
|
10
|
Pengawas Pendidikan Luar Biasa pada
Seko!ah Luar Biasa
|
Rp. 650.000
|
Rp. 725.000
|
Berdasarkan tabel tersebut tampak bahwa tunjangan untuk kepala sekolah masih jauh dari ideal dibandingkan beban kerja serta tugas dan tanggung jawab yang diembannya. Kedepan kita harapkan adanya remunerasi pemberian tunjangan tenaga kependidikan khususnya kepada sekolah sehingga besarnya tunjngan yang diberikan disesuiakan dengan beban kerja serta tugas dan tanggung jawab sebagai kepala sekolah yang semakin berat.
Demikian informasi tentang Jumlah atau Besaran Tunjangan Kependidikan Bagi Guru PNS di Indonesia. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment